skip to Main Content

Perubahan nama instansi UIB2T menjadi UPPKB2T

Sehubungan dengan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2021, tanggal 15 Juli 2021, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, diinformasikan bahwa nama Laboratorium Pengujian Unit Industri Bahan dan Barang Teknik (UIB2T) telah berubah menjadi Laboratorium Pengujian Unit Pengelola Penilaian Kesesuaian Bahan dan Barang Teknik (UPPKB2T) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta per tanggal 3 Januari 2022.

Perubahan nama ini akan berdampak pada:
1. Perubahan nama laboratorium kami untuk surat permohonan dari pelanggan.
2. Laporan Hasil Uji

Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.