skip to Main Content

Unit Pengelola Penilaian Kesesuaian Bahan dan Barang Teknik (UPPKB2T) berdiri di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 1976 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor D.V-509/a/1/76 dengan nama Balai Bahan Bangunan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau disebut “Balai Bahan bangunan Jakarta”.

 

 

 

Pada awal berdirinya, Unit Pengelola Penilaian Kesesuaian Bahan dan Barang Teknik dipersiapkan sebagai salah satu laboratorium/instansi yang diberi tugas untuk menguji bahan-bahan bangunan yang beredar di seluruh pasaran wilayah DKI Jakarta, baik produk – produk yang terbuat dari logam maupun non logam.

 

Sebelum bernama Unit Pengelola Penilaian Kesesuaian Bahan dan Barang Teknik (UPPKB2T), laboratorium juga dikenal dengan nama Unit Industri Bahan dan Barang Teknik (UIB2T).