skip to Main Content

HAK DAN KEWAJIBAN

  1. PIHAK KEDUA (Pelanggan) wajib menjamin akan memenuhi persyaratan sertifikasi termutahir, termasuk perubahaan yang telah dikomunikasikan PIHAK PERTAMA (UPPKB2T) ke para pihak.
  2. PIHAK KEDUA wajib menjamin produk yang telah disertifikasi PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sertifikasi ini, akan dijaga dan dikendalikan secara berkelanjutan kesesuaiannya dan memenuhi persyaratan standar (sistem dan/atau produk) serta peraturan yang berlaku.
  3. PIHAK PERTAMA, memberikan wewenang kepada PIHAK KEDUA untuk menggunakan Logo PIHAK PERTAMA serta informasi produk pada produknya dan/atau kemasannya sesuai persyaratan PIHAK PERTAMA dan/atau skema sertifikasi yang ditetapkan, apabila Sertifikat Kesesuaian diterbitkan.
  4. PIHAK KEDUA setuju bahwa personel atau sub kontrak PIHAK PERTAMA memiliki akses dan tidak dihalangi dalam rangka :
    1. Evaluasi dan survailen dengan mengakses pabrik dan/ atau fasilitas produksi yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi, personel, sub kontraktor yang relevan, dan serta kegiatan lain dalam penerapan proses produksi dan/ atau sistem manajemen mutu
    2. Penyelidikan pengaduan terhadap perusahaan
    3. Witness oleh Komite Akreditasi Nasional dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan di atas dapat dilakukan dengan atau tanpa diberitahukan terlebih dahulu selama jam kerja yang normal berlaku pada fasilitas tersebut.

Dikutip dari dokumen: F/UPPKB2T-PTS/01/08