Unit Pengelola Penilaian Kesesuaian Bahan dan Barang Teknik (UPPKB2T) merintis pelayanan sertifikasi produk yang sedang dalam proses akreditasi.
Prosedur sertifikasi produk sebagaimana tertera dalam dokumen mutu PM/UPPKB2T-PTS/01 adalah sebagai berikut,
- Permohonan sertifikasi produk SPPT SNI
- Dalam keseluruhan pelaksanaan sertifikasi produk, LSPro UPPKB2T berkomitmen memberikan jasa sertifikasi produk kepada pemohon atau klien atau pelanggan tanpa diskriminasi, mudah di akses dan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi produk LSPro UPPKB2T.
- LSPro UPPKB2T memberikan informasi tentang proses sertifikasi secara lisan dan/atau tertulis kepada organisasi yang mengajukan permohonan sertifikasi produk SPPT SNI.
- Persyaratan produk klien atau organisasi pelanggan harus tercantum dan sesuai dengan standar dan acuan normatif lainnya yang dijadikan acuan sebagai dasar kesesuaian produk yang disertifikasi. Detail terkait dengan standar dan acuan normatif dari masing-masing produk tercantum pada skema sertifikasi.
- LSPro UPPKB2T mengirimkan form berikut ini kepada organisasi pemohon sebelum terjadi kesepakatan sertifikasi SNI antara LSPro UPPKB2T dengan organisasi pemohon, dokumen yang dikirimkan kepada pelanggan yaitu:
- F/UPPKB2T-PTS/01/01 – Daftar Periksa Permohonan Sertifikasi
- F/UPPKB2T-PTS/01/03 – Daftar Produk yang Disertifikasi
- LSPro UPPKB2T kemudian mengevaluasi dokumen yang sudah dikembalikan oleh organisasi pelanggan sesuai poin 6.1.2 dan memberikan penawaran kepada organisasi pemohon setelah meninjau kesesuaiannya.
- Biaya sertifikasi akan mengikuti regulasi yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Setelah organisasi pemohon menyetujui penawaran, LSPro UPPKB2T menyiapkan dan meminta kepada organisasi pemohon untuk menyediakan dokumen-dokumen yang diiperlukan berikutnya yang sesuai dengan persyaratan dokumen LSPro UPPKB2T.
- LSPro UPPKB2T menerima permohonan sertifikasi dan mengkaji kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagaimana yang disebutkan pada butir 6.1.2 dan 6.1.4 untuk proses sertifikasi dan melakukan konfirmasi kepada organisasi pemohon apabila dokumen yang disampaikan kurang lengkap.
- Informasi apapun tentang organisasi pemohon atau klien atau pelanggan yang diperoleh dari klien itu sendiri atau dari sumber selain klien akan diperlakukan secara rahasia oleh LSPro UPPKB2T.
- Tinjauan Permohonan
- Koordinator LSPro melakukan tinjauan permohonan sertifikasi produk SPPT SNI dari organisasi pemohon dengan menggunakan form Laporan Audit Kecukupan dan Tinjauan sertifikasi (F/UPPKB2T-PTS/01/10) dan memelihara rekaman tersebut.
- Tinjauan permohonan dilakukan untuk memastikan bahwa:
- Informasi tentang organisasi pemohon dan produk sudah memadai untuk dilaksanakan proses sertifikasi produk
- Setiap perbedaan pemahaman antara LSPro UPPKB2T dan organisasi pemohon telah diselesaikan termasuk persetujuan tentang standar dan dokumen normatif.
- LSPro UPPKB2T memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan ruang lingkup yang telah diakreditasi oleh KAN untuk melakukan sertifikasi produk SPPT SNI
- Lingkup sertifikasi produk yang dimohon, tipe skema sertifikasi yang digunakan, lokasi operasi atau jumlah pabrik dari organisasi pemohon, waktu yang diperlukan untuk audit secara lengkap dan setiap kegiatan apapun lainnya yang mempengaruhi kegiatan sertifikasi telah diperhitungkan (misalnya; bahasa, kondisi keamanan, ancaman terhadap ketidakberpihakan, dll);
- Terkait dengan perluasan ruang lingkup, apabila ruang lingkup produk yang akan diperluas memiliki desain yang mirip dan hanya berbeda pada jenis aksesoris maka pengujian produk untuk perluasan ruang lingkup dapat dilakukan hanya pada item yang belum pernah diuji sebelumnya.
- Apabila hasil tinjauan permohonan dinyatakan tidak memadai, LSPro UPPKB2T akan menginformasikan kepada organisasi pemohon untuk melengkapi seluruh kekurangan yang dimaksud.
- Apabila tinjauan permohonan dinyatakan memadai, maka LSPro UPPKB2T akan mengirimkan kepada organisasi pemohon ”Penawaran” beserta dokumen-dokumen sesuai dengan 6.1.2 dan 6.1.4.
- Seluruh dokumen tersebut harus diisi oleh pemohon sebelum pelaksanaan audit lapangan.
- ”Penawaran” berlaku selama 1 bulan, apabila dalam jangka waktu tersebut organisasi pemohon belum menandatanganinya maka LSPro UPPKB2T akan memberikan ”Penawaran” baru.
- Perjanjian Sertifikasi (F/UPPKB2T-PTS/01/08) ditandatangani oleh direktur LSPro UPPKB2T dan manajemen puncak organisasi pemohon dan memelihara rekaman tinjauan permohonan.
- Pemilihan Tim Audit
- LSPro UPPKB2T mengidentifikasi ruang lingkup sertifikasi produk yang diminta berdasarkan daftar tim audit serta jadwal audit dan hasil tinjauan permohonan.
- Koordinator Satuan Pelaksana Sertifikasi dan Pengendalian Mutu mengusulkan tim audit kepada Koordinator LSPro untuk mendapatkan persetujuan yang selanjutnya Koordinator LSPro menetapkan tim audit.
- LSPro UPPKB2T menyampaikan susunan tim audit kepada organisasi pemohon untuk mendapatkan persetujuan.
- Koordinator Satuan Pelaksana Sertifikasi dan Pengendalian Mutu meminjamkan dokumen yang terkait untuk keperluan audit kepada tim audit termasuk dokumen kerja auditor.