skip to Main Content

Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Question / FAQ) dan jawabannya:

  1. Di mana Laboratorium UPPKB2T berlokasi?
    Laboratorium Unit Pengelola Penilaian Kesesuaian Bahan dan Barang Teknik (UIB2T) berlokasi di Jl. Letjen Suprapto Kav. 3, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    Dapat dicapai melalui Jalan Letjen Suprapto mengarah ke Senen (barat), berada di jalur lambat belokan pertama setelah Hotel C’ONE, lalu masuk ke komplek dan berada di dalam kanan. Gedung UIB2T berwarna abu dan kuning terang, berada di belakang gedung BIPI.
  2. Apakah Laboratorium UPPKB2T sudah terakreditasi ?
    Laboratorium UPPKB2T sudah terakreditasi ISO 17025:2015 oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor registrasi LP-011-IDN
  3. Produk apa saja yang dapat diuji di Laboratorium UPPKB2T?
    Laboratorium UPPKB2T dapat menguji komoditas produk baja, logam, bahan bangunan, keramik, cat, beton, pipa polietilen, pipa baja, pipa pvc, alat-alat kelistrikan, dan lain-lain. Selengkapnya di https://ujimututeknik.jakarta.go.id/lingkup-pengujian/
  4. Bagaimana prosedur pengujian di Laboratorium UPPKB2T?
    Pengujian di Laboratorium UPPKB2T dilakukan dengan pelanggan melakukan pendaftaran, menyerahkan sampel, diverifikasi oleh penanggungjawab laboratorium, proses dan validasi pembayaran, proses antrian, proses pengujian sesuai standar mutu dan atau peruntukan yang didaftarkan, penyusunan laporan, pengesahan laporan, dan penyerahan Laporan Hasil Uji (LHU) kepada pelanggan.
  5. Bagaimana metode pembayaran pendaftaran untuk pengujian di Laboratorium UPPKB2T?
    Laboratorium UPPKB2T menerima pembayaran melalui pembayaran tunai di tempat, pembayaran debit menggunakan mesin EDC di tempat, dan pembayaran melalui marketplace (ecommerce).
  6. Apakah alat uji di Laboratorium UPPKB2T sudah terkalibrasi oleh lembaga akreditasi?
    Alat uji di Laboratorium UPPKB2T dikalibrasi secara rutin dan dilakukan perbandingan hasil pengujian dengan laboratorium pengujian terakreditasi lainnya untuk menjaga keakuratan dan ketepatan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan ISO 17025:2017.
  7. Apakah personil Laboratorium UPPKB2T sudah berkompeten dalam bidang pengujian?
    Personil Laboratorium UPPKB2T memiliki sertifikasi ISO 17025:2017 dan secara rutin mengikuti pelatihan pengujian terkait bidang komoditas produk yang termasuk ke dalam ruang lingkup pengujian.
  8. Laboratorium UPPKB2T sudah bekerja sama dengan lembaga mana saja?
    Laboratorium UPPKB2T saat ini bekerjasama dengan lembaga sertifikasi produk pemerintah dan swasta, laboratorium pengujian pemerintah dan swasta, serta asosiasi terkait komoditas produk.
  9. Apakah setelah pendaftaran, pengujian dapat dilakukan di hari yang sama?
    Setelah pelanggan melakukan pendaftaran, akan dilakukan proses pembayaran dan validasi pembayaran, lalu sampel uji akan masuk ke dalam antrian. Apabila tidak terdapat antrian dan personil penguji sedang tersedia, pengujian dapat segera dilakukan.
  10. Apakah Laboratorium UPPKB2T menyediakan fasilitas fotokopi untuk pelanggan?
    Laboratorium UPPKB2T memiliki fasilitas mesin cetak dan fotokopi untuk keperluan administrasi kantor laboratorium dan penyusunan laporan pengujian. Apabila dibutuhkan, Laboratorium UIB2T dapat memberikan salinan lunak (softcopy / file) dari laporan pengujian yang diberikan kepada pelanggan.
  11. Apakah dokumen hasil uji bisa dikirimkan dari Laboratorium UPPKB2T?
    Penyerahan laporan pengujian dapat dilakukan di bagian Pelayanan tempat laboratorium, dan apabila pelanggan mengalami kendala dalam pengambilan, laporan dapat dikirim.
  12. Jam operasional Laboratorium UPPKB2T dari jam berapa sampai jam berapa?
    Jam operasional:
    Pelayanan:
    Senin-Kamis: 08:00-15:00 WIB; istirahat 12:00-13:00 WIB
    Jumat: 08:00-15:30 WIB; istirahat 11:30-13:00 WIB
    Pengujian:
    Senin-Kamis: 08:00-15:30 WIB; istirahat 12:00-13:00 WIB
    Jumat: 08:00-16:00 WIB; istirahat 11:30-13:00 WIB”
  13. Apakah biaya retribusi pengujian bisa didiskon?
    Seluruh biaya retribusi pengujian mengikuti kebijakan daftar tarif yang berlaku berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan atau Peraturan Gubernur.
  14. Apakah biaya retribusi pengujian dikenakan pajak?
    Seluruh biaya retribusi pengujian mengikuti kebijakan daftar tarif yang berlaku berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan atau Peraturan Gubernur.
  15. Apa nama alamat e-mail UPPKB2T?
    Korespondensi melalui email kepada Laboratorium UIB2T dapat ditujukan ke bahanbarangteknik@jakarta.go.id
  16. Apakah pengujian sampel bisa diujikan di laboratorium pengujian lain apabila Laboratorium UPPKB2T tidak bisa melakukan pengujian disebabkan alat uji yang terbatas?
    Laboratorium UPPKB2T dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengujian apabila dibutuhkan dan disetujui oleh pelanggan, dengan mengikuti prosedur ISO 17025:2017 yang berlaku.